Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Daftar jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia yang diklasifikasikan berdasarkan standar International Standard Classification of Occupations (ISCO) dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), di mana dalam daftar tersebut juga memuat batasan khusus bagi jabatan tertentu terkait larangan menangani urusan personalia dan administrasi serta syarat khusus bagi perusahaan yang melakukan investasi baru atau pengembangan industri.
Ini merupakan pedoman teknis mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh pemerintah kepada perusahaan, baik perusahaan besar, sedang, maupun kecil, yang telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai bentuk apresiasi atas pemenuhan hak dan kesempatan kerja bagi mereka.
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 menetapkan daftar jabatan tertentu di bidang personalia dan sumber daya manusia yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksana terkait penggunaan TKA, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal dalam mengisi posisi strategis di bidang manajemen sumber daya manusia. Melalui penetapan ini, posisi seperti direktur personalia, manajer hubungan industrial, hingga analis jabatan secara eksklusif dikhususkan bagi tenaga kerja domestik, sekaligus mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.