Keputusan Menteri
228
2019
Daftar jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia yang diklasifikasikan berdasarkan standar International Standard Classification of Occupations (ISCO) dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), di mana dalam daftar tersebut juga memuat batasan khusus bagi jabatan tertentu terkait larangan menangani urusan personalia dan administrasi serta syarat khusus bagi perusahaan yang melakukan investasi baru atau pengembangan industri.