Panduan lengkap dan syarat pengajuan
penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Sulawesi Selatan
Apabila pemohon tidak puas dengan tanggapan atas permohonan informasi publik atau tanggapan atas pengajuan keberatan, pemohon berhak mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi secara mandiri atau melalui kontak resmi.
Pemohon menyerahkan Berkas Permohonan Penyelesaian Sengketa secara langsung atau melalui kontak resmi Komisi Informasi Sulawesi Selatan.
Petugas memeriksa kelengkapan administrasi yang meliputi:
Jika berkas tidak lengkap, maka akan diberikan SPKD (Surat Pemberitahuan Ketidaklengkapan Dokumen) untuk dilengkapi maksimal 7 hari kerja.
Jika berkas lengkap, pemohon mendapatkan bukti register. Apabila pemohon tidak datang langsung, bukti register akan dikirimkan ke pemohon maksimal 7 hari kerja.
Setelah permohonan memenuhi seluruh syarat administrasi yang ditentukan, petugas akan segera menerbitkan akta registrasi sengketa informasi.
Permohonan penyelesaian sengketa informasi dapat diajukan secara langsung atau melalui saluran komunikasi resmi Komisi Informasi Sulawesi Selatan
Ajukan Sengketa Informasi Publik