Berita Utama & Highlight

Admin PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan MADECENG, Inovasi AI untuk Percepat Respons Masyarakat

Admin PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan MADECENG, Inovasi AI untuk Percepat Respons Masyarakat

Makassar - Upaya meningkatkan kecepatan dan kemudahan pelayanan informasi publik terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui inovasi digital MADECENG Smart Assistant https://disnakertrans.sulselprov.go.id/madeceng/, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan inklusif.Inovasi ini hadir berangkat dari persoalan yang dihadapi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya ketika pertanyaan masuk melalui kanal media sosial. Keterbatasan sumber daya manusia pada pengelolaan media sosial dapat membuat sejumlah pesan atau pertanyaan masyarakat tidak langsung mendapatkan tanggapan.Melalui MADECENG, persoalan tersebut coba dijawab dengan menghadirkan sistem yang dapat memberikan respons secara cepat tanpa harus menunggu admin tersedia. Dalam concept note inovasi disebutkan bahwa MADECENG dirancang untuk aktif selama 24 jam sehari, tujuh hari dalam sepekan (24/7), sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban kapan saja tanpa terikat jam kerja petugas.Bagi Admin PPID Disnakertrans Sulsel, inovasi ini menjadi langkah untuk mengubah pola pelayanan informasi dari yang sebelumnya sangat bergantung pada respons manual menjadi pelayanan digital yang lebih responsif.MADECENG juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya tersebar di sejumlah platform. Total terdapat 31 jenis layanan yang diintegrasikan, terdiri atas 19 layanan kementerian, lima layanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan tujuh layanan internal Disnakertrans. Sistem tersebut diharapkan membantu masyarakat menemukan layanan yang dibutuhkan tanpa harus mencari satu per satu.Tidak hanya memberikan informasi, MADECENG juga dirancang untuk terhubung dengan pesan langsung atau direct message (DM) media sosial sehingga pertanyaan masyarakat dapat memperoleh respons secara instan. Admin juga dapat memperbarui informasi kegiatan temporer, seperti Job Fair, yang kemudian dapat dipelajari oleh sistem AI tanpa harus melakukan coding.Keunggulan lainnya adalah pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. MADECENG menggunakan pendekatan AI conversational dengan dukungan bahasa lokal Bugis/Makassar, seperti sapaan “Tabe”, “Kanda”, dan “Ta”. Pendekatan tersebut dirancang untuk mengurangi kesan kaku dalam pelayanan birokrasi sekaligus membantu masyarakat yang masih memiliki keterbatasan literasi digital.Dari sisi inklusivitas, MADECENG juga dilengkapi fitur telepon AI interaktif bagi penyandang disabilitas netra, mode disleksia, serta tombol pembesaran teks untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna dengan kebutuhan aksesibilitas tertentu.Selain membantu masyarakat, inovasi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja aparatur. Dengan sistem yang mampu memberikan informasi secara mandiri selama 24/7, petugas dapat lebih fokus menangani kebutuhan pelayanan yang membutuhkan tindak lanjut secara langsung.Indikator keberhasilan MADECENG antara lain diarahkan pada peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), efisiensi waktu dan proses kerja, pengurangan beban kerja ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sistem ini juga memungkinkan pembaruan informasi secara dinamis tanpa harus melakukan coding setiap kali terdapat informasi baru.Bagi masyarakat, kehadiran MADECENG diharapkan memberikan pengalaman baru dalam mengakses layanan Disnakertrans. Masyarakat dapat memperoleh jawaban kapan saja, mendapatkan akses ke berbagai layanan dalam satu pintu, serta berinteraksi menggunakan pendekatan bahasa yang lebih akrab.Sementara bagi pemerintah, inovasi tersebut mendukung agenda Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkelanjutan sebagaimana arah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025–2029. MADECENG juga memiliki potensi untuk dikembangkan dan direplikasi pada perangkat daerah lainnya dengan menyesuaikan basis pengetahuan serta bahasa lokal masing-masing daerah.Inovasi MADECENG dikembangkan secara mandiri oleh tim inovator tanpa melibatkan pihak ketiga. Meski masih membutuhkan penyempurnaan dan pengembangan lebih lanjut, inovasi ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, akurat, mudah diakses, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.“Di tengah keterbatasan SDM di bagian humas (pengelola sosial media) yang kadang terlambat membalas DM masyarakat yang masuk, tim inovator benar-benar memberikan solusi nyata agar pelayanan berjalan cepat dan akurat melalui MADECENG-Smart Assistant,” demikian disampaikan Plt. Sekretaris Dinas.

Baca Selengkapnya
PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan Layanan Regulasi Digital, Permudah Masyarakat Akses dan Pahami Produk Hukum

PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan Layanan Regulasi Digital, Permudah Masyarakat Akses dan Pahami Produk Hukum

Makassar - Upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik terus dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui penyediaan layanan Regulasi/Peraturan secara digital yang dapat diakses masyarakat melalui laman resmi PPID Disnakertrans Sulsel Klik di sini .Layanan tersebut menghadirkan kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Masyarakat tidak hanya dapat melihat daftar regulasi, tetapi juga melakukan pencarian berdasarkan judul, nomor, maupun substansi peraturan. Sistem juga dilengkapi filter berdasarkan tahun dan jenis peraturan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur hingga Keputusan Gubernur.Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya PPID Disnakertrans Sulsel untuk menghadirkan informasi publik yang lebih mudah ditemukan dan diakses. Masyarakat, pekerja, perusahaan, akademisi maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh informasi regulasi tanpa harus mencari dokumen secara manual dari berbagai sumber.Tidak berhenti pada penyediaan daftar peraturan, setiap regulasi juga memiliki halaman detail yang memberikan informasi mengenai jenis peraturan, nomor, tahun, serta penjelasan atau abstrak mengenai substansi regulasi tersebut. Dokumen regulasi juga disediakan untuk dapat diunduh oleh pengguna.Salah satu contoh yang tersedia adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2026. Pada halaman detailnya, pengguna dapat melihat identitas regulasi, abstrak, jumlah dilihat dan diunduh, serta mengakses dokumen secara lansung. Hadirkan "Tanya Madeceng"Salah satu fitur yang menjadi nilai tambah dalam layanan regulasi tersebut adalah kehadiran Tanya Madeceng, sebuah asisten AI dokumen regulasi.Fitur ini memungkinkan pengguna mengajukan pertanyaan terkait isi dokumen regulasi yang sedang dibuka. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diberikan akses untuk mengunduh dokumen, tetapi juga mendapatkan sarana untuk membantu memahami informasi yang terdapat di dalam regulasi tersebut.Inovasi ini membuat proses memperoleh informasi hukum menjadi lebih sederhana. Masyarakat dapat menemukan regulasi yang dibutuhkan, membaca ringkasan atau abstraknya, mengakses dokumen lengkap, kemudian memanfaatkan Tanya Madeceng untuk memperoleh penjelasan terkait isi dokumen.Langkah tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, yaitu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.Melalui pengembangan layanan regulasi digital ini, PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya dimaknai sebagai menyediakan dokumen kepada publik, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat ditemukan dan dipahami dengan lebih mudah.Ke depan, penguatan layanan digital dan inovasi berbasis teknologi diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap informasi ketenagakerjaan dan transmigrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
PPID Disnakertrans Sulsel Transparan Soal Informasi Dikecualikan, 49 Klasifikasi Dipublikasikan Secara Terbuka

PPID Disnakertrans Sulsel Transparan Soal Informasi Dikecualikan, 49 Klasifikasi Dipublikasikan Secara Terbuka

Makassar - Keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi pemerintahan dapat dibuka tanpa batas. Ada informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilindungi untuk menjaga kepentingan publik, keamanan, proses penegakan hukum, maupun hak privasi seseorang.Prinsip tersebut diterapkan oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan melalui penyediaan laman Informasi Dikecualikan pada portal resmi PPID https://disnakertrans.sulselprov.go.id/dik-ppidMelalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka daftar informasi yang masuk dalam klasifikasi informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini tercantum sebanyak 49 daftar informasi berdasarkan uji konsekuensi. Yang menarik, PPID tidak hanya mencantumkan nama informasi yang dikecualikan. Setiap informasi dilengkapi dengan dasar hukum uji konsekuensi, akibat apabila informasi dibuka, manfaat apabila informasi ditutup, serta jangka waktu pengecualian. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan di balik suatu informasi tidak dapat diberikan secara terbuka.Transparansi dalam Pengecualian InformasiBeberapa informasi yang tercantum antara lain data pribadi ASN, identitas pelapor atau pengadu, rekam medis, informasi proses pemeriksaan, informasi perkara yang masih dalam proses, hingga informasi teknis sistem keamanan elektronik dan jaringan.Dalam bidang ketenagakerjaan, terdapat pula informasi yang berkaitan dengan identitas pribadi pengadu dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Informasi tersebut dikecualikan antara lain untuk melindungi pelapor dari kemungkinan retaliasi seperti pemutusan hubungan kerja atau intimidasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.Demikian pula informasi seperti anjuran mediator dan berita acara mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengecualian informasi tersebut ditujukan untuk menjaga integritas proses mediasi, memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi secara terbuka, serta mencegah tekanan dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi proses penyelesaian perselisihan.Sementara itu, informasi yang berkaitan dengan username dan password aplikasi, kode akses elektronik, konfigurasi jaringan, sistem keamanan, serta infrastruktur data center dilindungi karena pembukaannya dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan maupun peretasan terhadap sistem dan jaringan.Keterbukaan Bukan Berarti Membuka Semua InformasiPenyediaan daftar informasi dikecualikan ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat bahwa keterbukaan informasi publik memiliki koridor yang jelas.Informasi yang dikecualikan bukan berarti sengaja disembunyikan tanpa alasan. Setiap pengecualian didasarkan pada ketentuan hukum dan melalui pertimbangan mengenai konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Bahkan, pada sejumlah informasi, pengecualian berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu atau dapat dibuka apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan maupun terdapat permintaan resmi dari pihak yang berwenang.Dengan mempublikasikan daftar tersebut, PPID Disnakertrans Sulsel justru menghadirkan transparansi mengenai apa yang dapat diberikan kepada publik dan apa yang harus dilindungi beserta alasan dan landasan hukumnya.Mendorong PPID yang Transparan dan AkuntabelLangkah ini memperlihatkan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya berorientasi pada sebanyak mungkin informasi yang dipublikasikan, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan informasi yang memang menjadi hak publik dan informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka.Kehadiran laman Informasi Dikecualikan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan informasi publik di lingkungan Disnakertrans Sulsel.Melalui digitalisasi informasi tersebut, masyarakat dapat mengakses daftar klasifikasi informasi dikecualikan secara langsung melalui portal PPID tanpa harus datang ke kantor. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Selengkapnya

Semua Artikel & Berita Terbaru

Total: 5 Artikel/Berita
Admin PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan MADECENG, Inovasi AI untuk Percepat Respons Masyarakat

Admin PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan MADECENG, Inovasi AI untuk Percepat Respons Masyarakat

Makassar - Upaya meningkatkan kecepatan dan kemudahan pelayanan informasi publik terus dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui inovasi digital MADECENG Smart Assistant https://disnakertrans.sulselprov.go.id/madeceng/, sebuah asisten berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang untuk membantu masyarakat memperoleh informasi secara cepat, mudah, dan inklusif.Inovasi ini hadir berangkat dari persoalan yang dihadapi dalam pelayanan informasi kepada masyarakat, khususnya ketika pertanyaan masuk melalui kanal media sosial. Keterbatasan sumber daya manusia pada pengelolaan media sosial dapat membuat sejumlah pesan atau pertanyaan masyarakat tidak langsung mendapatkan tanggapan.Melalui MADECENG, persoalan tersebut coba dijawab dengan menghadirkan sistem yang dapat memberikan respons secara cepat tanpa harus menunggu admin tersedia. Dalam concept note inovasi disebutkan bahwa MADECENG dirancang untuk aktif selama 24 jam sehari, tujuh hari dalam sepekan (24/7), sehingga masyarakat dapat memperoleh jawaban kapan saja tanpa terikat jam kerja petugas.Bagi Admin PPID Disnakertrans Sulsel, inovasi ini menjadi langkah untuk mengubah pola pelayanan informasi dari yang sebelumnya sangat bergantung pada respons manual menjadi pelayanan digital yang lebih responsif.MADECENG juga dirancang untuk mengintegrasikan berbagai layanan yang sebelumnya tersebar di sejumlah platform. Total terdapat 31 jenis layanan yang diintegrasikan, terdiri atas 19 layanan kementerian, lima layanan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan tujuh layanan internal Disnakertrans. Sistem tersebut diharapkan membantu masyarakat menemukan layanan yang dibutuhkan tanpa harus mencari satu per satu.Tidak hanya memberikan informasi, MADECENG juga dirancang untuk terhubung dengan pesan langsung atau direct message (DM) media sosial sehingga pertanyaan masyarakat dapat memperoleh respons secara instan. Admin juga dapat memperbarui informasi kegiatan temporer, seperti Job Fair, yang kemudian dapat dipelajari oleh sistem AI tanpa harus melakukan coding.Keunggulan lainnya adalah pendekatan yang lebih dekat dengan masyarakat. MADECENG menggunakan pendekatan AI conversational dengan dukungan bahasa lokal Bugis/Makassar, seperti sapaan “Tabe”, “Kanda”, dan “Ta”. Pendekatan tersebut dirancang untuk mengurangi kesan kaku dalam pelayanan birokrasi sekaligus membantu masyarakat yang masih memiliki keterbatasan literasi digital.Dari sisi inklusivitas, MADECENG juga dilengkapi fitur telepon AI interaktif bagi penyandang disabilitas netra, mode disleksia, serta tombol pembesaran teks untuk memberikan kenyamanan bagi pengguna dengan kebutuhan aksesibilitas tertentu.Selain membantu masyarakat, inovasi ini juga diharapkan dapat mengurangi beban kerja aparatur. Dengan sistem yang mampu memberikan informasi secara mandiri selama 24/7, petugas dapat lebih fokus menangani kebutuhan pelayanan yang membutuhkan tindak lanjut secara langsung.Indikator keberhasilan MADECENG antara lain diarahkan pada peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), efisiensi waktu dan proses kerja, pengurangan beban kerja ASN, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Sistem ini juga memungkinkan pembaruan informasi secara dinamis tanpa harus melakukan coding setiap kali terdapat informasi baru.Bagi masyarakat, kehadiran MADECENG diharapkan memberikan pengalaman baru dalam mengakses layanan Disnakertrans. Masyarakat dapat memperoleh jawaban kapan saja, mendapatkan akses ke berbagai layanan dalam satu pintu, serta berinteraksi menggunakan pendekatan bahasa yang lebih akrab.Sementara bagi pemerintah, inovasi tersebut mendukung agenda Transformasi Digital yang Inklusif dan Berkelanjutan sebagaimana arah RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan 2025–2029. MADECENG juga memiliki potensi untuk dikembangkan dan direplikasi pada perangkat daerah lainnya dengan menyesuaikan basis pengetahuan serta bahasa lokal masing-masing daerah.Inovasi MADECENG dikembangkan secara mandiri oleh tim inovator tanpa melibatkan pihak ketiga. Meski masih membutuhkan penyempurnaan dan pengembangan lebih lanjut, inovasi ini diharapkan menjadi solusi nyata untuk menghadirkan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, akurat, mudah diakses, dan dekat dengan kebutuhan masyarakat.“Di tengah keterbatasan SDM di bagian humas (pengelola sosial media) yang kadang terlambat membalas DM masyarakat yang masuk, tim inovator benar-benar memberikan solusi nyata agar pelayanan berjalan cepat dan akurat melalui MADECENG-Smart Assistant,” demikian disampaikan Plt. Sekretaris Dinas.

Baca Selengkapnya
PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan Layanan Regulasi Digital, Permudah Masyarakat Akses dan Pahami Produk Hukum

PPID Disnakertrans Sulsel Hadirkan Layanan Regulasi Digital, Permudah Masyarakat Akses dan Pahami Produk Hukum

Makassar - Upaya meningkatkan keterbukaan informasi publik terus dilakukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui penyediaan layanan Regulasi/Peraturan secara digital yang dapat diakses masyarakat melalui laman resmi PPID Disnakertrans Sulsel Klik di sini .Layanan tersebut menghadirkan kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi. Masyarakat tidak hanya dapat melihat daftar regulasi, tetapi juga melakukan pencarian berdasarkan judul, nomor, maupun substansi peraturan. Sistem juga dilengkapi filter berdasarkan tahun dan jenis peraturan, mulai dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur hingga Keputusan Gubernur.Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya PPID Disnakertrans Sulsel untuk menghadirkan informasi publik yang lebih mudah ditemukan dan diakses. Masyarakat, pekerja, perusahaan, akademisi maupun pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh informasi regulasi tanpa harus mencari dokumen secara manual dari berbagai sumber.Tidak berhenti pada penyediaan daftar peraturan, setiap regulasi juga memiliki halaman detail yang memberikan informasi mengenai jenis peraturan, nomor, tahun, serta penjelasan atau abstrak mengenai substansi regulasi tersebut. Dokumen regulasi juga disediakan untuk dapat diunduh oleh pengguna.Salah satu contoh yang tersedia adalah Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional Tahun 2026. Pada halaman detailnya, pengguna dapat melihat identitas regulasi, abstrak, jumlah dilihat dan diunduh, serta mengakses dokumen secara lansung. Hadirkan "Tanya Madeceng"Salah satu fitur yang menjadi nilai tambah dalam layanan regulasi tersebut adalah kehadiran Tanya Madeceng, sebuah asisten AI dokumen regulasi.Fitur ini memungkinkan pengguna mengajukan pertanyaan terkait isi dokumen regulasi yang sedang dibuka. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya diberikan akses untuk mengunduh dokumen, tetapi juga mendapatkan sarana untuk membantu memahami informasi yang terdapat di dalam regulasi tersebut.Inovasi ini membuat proses memperoleh informasi hukum menjadi lebih sederhana. Masyarakat dapat menemukan regulasi yang dibutuhkan, membaca ringkasan atau abstraknya, mengakses dokumen lengkap, kemudian memanfaatkan Tanya Madeceng untuk memperoleh penjelasan terkait isi dokumen.Langkah tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik, yaitu menghadirkan informasi yang mudah diakses, cepat, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.Melalui pengembangan layanan regulasi digital ini, PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya dimaknai sebagai menyediakan dokumen kepada publik, tetapi juga bagaimana informasi tersebut dapat ditemukan dan dipahami dengan lebih mudah.Ke depan, penguatan layanan digital dan inovasi berbasis teknologi diharapkan semakin memperluas akses masyarakat terhadap informasi ketenagakerjaan dan transmigrasi sekaligus mendukung terwujudnya pelayanan publik yang transparan, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
PPID Disnakertrans Sulsel Transparan Soal Informasi Dikecualikan, 49 Klasifikasi Dipublikasikan Secara Terbuka

PPID Disnakertrans Sulsel Transparan Soal Informasi Dikecualikan, 49 Klasifikasi Dipublikasikan Secara Terbuka

Makassar - Keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi pemerintahan dapat dibuka tanpa batas. Ada informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilindungi untuk menjaga kepentingan publik, keamanan, proses penegakan hukum, maupun hak privasi seseorang.Prinsip tersebut diterapkan oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan melalui penyediaan laman Informasi Dikecualikan pada portal resmi PPID https://disnakertrans.sulselprov.go.id/dik-ppidMelalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka daftar informasi yang masuk dalam klasifikasi informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini tercantum sebanyak 49 daftar informasi berdasarkan uji konsekuensi. Yang menarik, PPID tidak hanya mencantumkan nama informasi yang dikecualikan. Setiap informasi dilengkapi dengan dasar hukum uji konsekuensi, akibat apabila informasi dibuka, manfaat apabila informasi ditutup, serta jangka waktu pengecualian. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan di balik suatu informasi tidak dapat diberikan secara terbuka.Transparansi dalam Pengecualian InformasiBeberapa informasi yang tercantum antara lain data pribadi ASN, identitas pelapor atau pengadu, rekam medis, informasi proses pemeriksaan, informasi perkara yang masih dalam proses, hingga informasi teknis sistem keamanan elektronik dan jaringan.Dalam bidang ketenagakerjaan, terdapat pula informasi yang berkaitan dengan identitas pribadi pengadu dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Informasi tersebut dikecualikan antara lain untuk melindungi pelapor dari kemungkinan retaliasi seperti pemutusan hubungan kerja atau intimidasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.Demikian pula informasi seperti anjuran mediator dan berita acara mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengecualian informasi tersebut ditujukan untuk menjaga integritas proses mediasi, memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi secara terbuka, serta mencegah tekanan dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi proses penyelesaian perselisihan.Sementara itu, informasi yang berkaitan dengan username dan password aplikasi, kode akses elektronik, konfigurasi jaringan, sistem keamanan, serta infrastruktur data center dilindungi karena pembukaannya dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan maupun peretasan terhadap sistem dan jaringan.Keterbukaan Bukan Berarti Membuka Semua InformasiPenyediaan daftar informasi dikecualikan ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat bahwa keterbukaan informasi publik memiliki koridor yang jelas.Informasi yang dikecualikan bukan berarti sengaja disembunyikan tanpa alasan. Setiap pengecualian didasarkan pada ketentuan hukum dan melalui pertimbangan mengenai konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka kepada publik. Bahkan, pada sejumlah informasi, pengecualian berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu atau dapat dibuka apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan maupun terdapat permintaan resmi dari pihak yang berwenang.Dengan mempublikasikan daftar tersebut, PPID Disnakertrans Sulsel justru menghadirkan transparansi mengenai apa yang dapat diberikan kepada publik dan apa yang harus dilindungi beserta alasan dan landasan hukumnya.Mendorong PPID yang Transparan dan AkuntabelLangkah ini memperlihatkan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya berorientasi pada sebanyak mungkin informasi yang dipublikasikan, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan informasi yang memang menjadi hak publik dan informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka.Kehadiran laman Informasi Dikecualikan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan informasi publik di lingkungan Disnakertrans Sulsel.Melalui digitalisasi informasi tersebut, masyarakat dapat mengakses daftar klasifikasi informasi dikecualikan secara langsung melalui portal PPID tanpa harus datang ke kantor. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Selengkapnya
SAORAJA Jadi Pintu Digital Keterbukaan Informasi Publik Disnakertrans Sulsel

SAORAJA Jadi Pintu Digital Keterbukaan Informasi Publik Disnakertrans Sulsel

Makassar - Komitmen Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi digital. Salah satunya melalui SAORAJA, platform digital yang menjadi salah satu pintu akses masyarakat untuk memperoleh informasi publik terkait penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi.Melalui menu Informasi Publik, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi yang dikelola oleh Disnakertrans Sulsel. Informasi tersebut disajikan berdasarkan klasifikasi informasi publik, sehingga masyarakat dapat lebih mudah menemukan dokumen yang dibutuhkan.Pada platform tersebut, informasi dibagi menjadi tiga kelompok utama, yakni Informasi Berkala, Informasi Serta Merta, dan Informasi Tersedia Setiap Saat.Untuk kategori Informasi Berkala, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen seperti profil dan ruang lingkup kegiatan Disnakertrans Sulsel, LHKPN Kepala Dinas, LHKAN pegawai, rencana kerja, rencana aksi, laporan akuntabilitas kinerja, rencana dan laporan realisasi anggaran, neraca, catatan atas laporan keuangan, daftar aset dan investasi, daftar peraturan perundang-undangan, hingga informasi pengadaan barang dan jasa.Sementara itu, pada kategori Informasi Serta Merta, masyarakat dapat memperoleh informasi yang perlu disampaikan secara cepat, salah satunya informasi mengenai lowongan pekerjaan yang diarahkan melalui kanal media sosial resmi Disnakertrans Sulsel.Adapun kategori Informasi Tersedia Setiap Saat memuat sejumlah dokumen yang dapat diakses masyarakat, antara lain Daftar Informasi Publik, Daftar Informasi Dikecualikan, Rencana Strategis, Rencana Kerja, serta Standar Operasional Prosedur Disnakertrans Sulsel.Bukan Sekadar Publikasi DokumenKehadiran SAORAJA tidak hanya berfungsi sebagai tempat menyimpan atau menampilkan dokumen. Platform ini juga mengintegrasikan sejumlah layanan keterbukaan informasi publik.Pada menu layanan, masyarakat dapat mengakses Permohonan Informasi Publik, Pengajuan Keberatan Informasi Publik, dan Permintaan Data. Dengan demikian, masyarakat memiliki jalur digital yang lebih jelas ketika membutuhkan informasi yang belum tersedia secara langsung dalam daftar publikasi.Pengembangan layanan digital ini menjadi penting karena keterbukaan informasi publik pada dasarnya bukan hanya mengenai tersedianya dokumen, tetapi juga bagaimana masyarakat dapat menemukan, memperoleh, dan menggunakan informasi tersebut dengan mudah. SAORAJA juga menjadi bagian dari upaya Disnakertrans Sulsel dalam mengelola dan menyebarluaskan data serta informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian. Platform tersebut menjelaskan bahwa pengelolaan data diarahkan untuk memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia, sementara penyebarluasan informasi dan dokumentasi dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.Memperkuat Ekosistem Keterbukaan InformasiTransformasi layanan informasi melalui SAORAJA menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik terus bergerak mengikuti perkembangan teknologi. Masyarakat tidak lagi harus bergantung pada akses informasi secara konvensional karena berbagai dokumen dan layanan telah disediakan melalui kanal digital.Bagi PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel, keberadaan platform ini juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem keterbukaan informasi yang lebih transparan, mudah diakses, terstruktur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Dengan tersedianya informasi berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta layanan permohonan dan keberatan dalam satu ekosistem digital, SAORAJA diharapkan semakin mendekatkan layanan informasi publik kepada masyarakat.Langkah tersebut sekaligus memperkuat komitmen Disnakertrans Sulsel untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, serta menjadikan teknologi sebagai sarana untuk memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat dipenuhi secara lebih mudah dan efektif.

Baca Selengkapnya
Meniti Jalan Keterbukaan Informasi, PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel Akhirnya Raih Predikat Informatif

Meniti Jalan Keterbukaan Informasi, PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel Akhirnya Raih Predikat Informatif

Makassar - Perjalanan panjang dalam membangun keterbukaan informasi publik akhirnya membuahkan hasil bagi PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah melalui proses pembenahan secara bertahap dari tahun ke tahun, Disnakertrans Sulsel berhasil meraih predikat Informatif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.Predikat tersebut diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan kepada Disnakertrans Sulsel sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif pada kategori Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Penghargaan tersebut ditetapkan pada Desember 2025 di Makassar.Capaian ini menjadi titik penting dalam perjalanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Disnakertrans Sulsel. Sebab, predikat Informatif yang diraih pada 2025 bukanlah hasil yang diperoleh secara instan, melainkan buah dari proses pembenahan dan komitmen yang dilakukan secara berkelanjutan.Perjalanan tersebut dimulai dari kondisi sebelum tahun 2022, ketika keterbukaan informasi publik Disnakertrans Sulsel masih berada pada kategori Tidak Informatif. Kondisi ini menjadi evaluasi sekaligus momentum bagi PPID Pelaksana untuk melakukan pembenahan dalam pengelolaan informasi publik.Memasuki tahun 2022, upaya perbaikan mulai menunjukkan hasil. Disnakertrans Sulsel berhasil meningkatkan predikat menjadi Cukup Informatif. Capaian tersebut menjadi bukti bahwa pembenahan tata kelola informasi publik mulai berjalan dan sekaligus menjadi pijakan untuk melakukan perbaikan yang lebih menyeluruh.Perjalanan berlanjut pada tahun 2023. Konsistensi pembenahan membawa Disnakertrans Sulsel pada kategori Menuju Informatif. Predikat ini menunjukkan adanya perkembangan positif sekaligus menegaskan bahwa masih terdapat ruang untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.Momentum penting akhirnya tercapai pada tahun 2025. Setelah melewati berbagai tahapan evaluasi dan perbaikan, PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel berhasil mencapai predikat Informatif.Dari Tidak Informatif Menuju InformatifPerjalanan tersebut dapat menggambarkan transformasi keterbukaan informasi publik Disnakertrans Sulsel:TahunPredikatSebelum 2022 🔴 Tidak Informatif2022 🟠 Cukup Informatif2023 🟡 Menuju Informatif2025 🟢 InformatifTransformasi ini tidak hanya berbicara mengenai perubahan predikat dalam penilaian, tetapi juga mencerminkan perubahan cara pandang dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.Keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif. Karena itu, PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel terus didorong untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi yang dibutuhkan secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Predikat Informatif yang diraih pada 2025 sekaligus menjadi pengingat bahwa pencapaian tersebut bukanlah akhir dari perjalanan. Justru, predikat ini menjadi standar baru bagi PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik.Ke depan, semangat keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi benar-benar hadir sebagai bentuk pelayanan publik yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.Dari Tidak Informatif, berbenah menjadi Cukup Informatif, terus bergerak Menuju Informatif, hingga akhirnya meraih Informatif. Perjalanan ini menjadi bukti bahwa konsistensi, evaluasi, dan komitmen terhadap keterbukaan informasi dapat menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Aksesibilitas
Membacakan teks...