Makassar - Keterbukaan informasi publik tidak berarti seluruh informasi pemerintahan dapat dibuka tanpa batas. Ada informasi tertentu yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilindungi untuk menjaga kepentingan publik, keamanan, proses penegakan hukum, maupun hak privasi seseorang.
Prinsip tersebut diterapkan oleh PPID Pelaksana Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan melalui penyediaan laman Informasi Dikecualikan pada portal resmi PPID https://disnakertrans.sulselprov.go.id/dik-ppid
Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui secara terbuka daftar informasi yang masuk dalam klasifikasi informasi dikecualikan berdasarkan hasil uji konsekuensi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat ini tercantum sebanyak 49 daftar informasi berdasarkan uji konsekuensi.
Yang menarik, PPID tidak hanya mencantumkan nama informasi yang dikecualikan. Setiap informasi dilengkapi dengan dasar hukum uji konsekuensi, akibat apabila informasi dibuka, manfaat apabila informasi ditutup, serta jangka waktu pengecualian. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami alasan di balik suatu informasi tidak dapat diberikan secara terbuka.
Transparansi dalam Pengecualian Informasi
Beberapa informasi yang tercantum antara lain data pribadi ASN, identitas pelapor atau pengadu, rekam medis, informasi proses pemeriksaan, informasi perkara yang masih dalam proses, hingga informasi teknis sistem keamanan elektronik dan jaringan.
Dalam bidang ketenagakerjaan, terdapat pula informasi yang berkaitan dengan identitas pribadi pengadu dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Informasi tersebut dikecualikan antara lain untuk melindungi pelapor dari kemungkinan retaliasi seperti pemutusan hubungan kerja atau intimidasi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
Demikian pula informasi seperti anjuran mediator dan berita acara mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Pengecualian informasi tersebut ditujukan untuk menjaga integritas proses mediasi, memberikan ruang bagi para pihak untuk bernegosiasi secara terbuka, serta mencegah tekanan dari pihak eksternal yang dapat memengaruhi proses penyelesaian perselisihan.
Sementara itu, informasi yang berkaitan dengan username dan password aplikasi, kode akses elektronik, konfigurasi jaringan, sistem keamanan, serta infrastruktur data center dilindungi karena pembukaannya dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan maupun peretasan terhadap sistem dan jaringan.
Keterbukaan Bukan Berarti Membuka Semua Informasi
Penyediaan daftar informasi dikecualikan ini menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat bahwa keterbukaan informasi publik memiliki koridor yang jelas.
Informasi yang dikecualikan bukan berarti sengaja disembunyikan tanpa alasan. Setiap pengecualian didasarkan pada ketentuan hukum dan melalui pertimbangan mengenai konsekuensi apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.
Bahkan, pada sejumlah informasi, pengecualian berlaku hanya untuk jangka waktu tertentu atau dapat dibuka apabila telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak yang bersangkutan maupun terdapat permintaan resmi dari pihak yang berwenang.
Dengan mempublikasikan daftar tersebut, PPID Disnakertrans Sulsel justru menghadirkan transparansi mengenai apa yang dapat diberikan kepada publik dan apa yang harus dilindungi beserta alasan dan landasan hukumnya.
Mendorong PPID yang Transparan dan Akuntabel
Langkah ini memperlihatkan bahwa pengelolaan informasi publik tidak hanya berorientasi pada sebanyak mungkin informasi yang dipublikasikan, tetapi juga pada ketepatan dalam menentukan informasi yang memang menjadi hak publik dan informasi yang memiliki konsekuensi apabila dibuka.
Kehadiran laman Informasi Dikecualikan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat dalam memperoleh informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan informasi publik di lingkungan Disnakertrans Sulsel.
Melalui digitalisasi informasi tersebut, masyarakat dapat mengakses daftar klasifikasi informasi dikecualikan secara langsung melalui portal PPID tanpa harus datang ke kantor. Ini menjadi salah satu bentuk komitmen PPID Pelaksana Disnakertrans Sulsel dalam membangun tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.