Daftar klasifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan hasil pengujian konsekuensi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Total 49 Daftar Informasi Berdasarkan Uji Konsekuensi
| No | Nama Informasi | Dasar Hukum Uji Konsekuensi | Akibat Bila Dibuka & Manfaat Bila Ditutup | Jangka Waktu Pengecualian |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Bio Data Elektronik |
UU No 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 27 h |
Akibat Dibuka: (1) Mengungkap data pribadi ASN; (2) Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu; (3) Yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan atau mengajukan gugatan di pengadilan
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi data pribadi ASN; (2) Menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tertentu; (3) Menghindari keberatan atau gugatan hukum
|
Setelah mendapat izin tertulis dari yang bersangkutan |
| 2 | Identitas ASN yang Mengajukan Izin Perceraian/Perkawinan |
UU No.14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 27 huruf h |
Akibat Dibuka: (1)Mengungkap data pribadi ASN; (2) Melanggar HAM; (3) Bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu; (4) Yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan.
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi data pribadi ASN; (2) Menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tertentu; (3) Menghindari keberatan atau gugatan hukum
|
Setelah mendapat izin tertulis dari yang bersangkutan |
| 3 | Daftar Nilai SKP ASN |
UU No.14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i |
Akibat Dibuka: (1) Mengungkap data pribadi ASN; (2) melanggar HAM; (3) bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu; (4) Yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi data pribadi ASN; (2) Menghindari penyalahgunaan data pribadi oleh pihak tertentu; (3) Menghindari keberatan atau gugatan hukum
|
Setelah mendapat izin tertulis dari yang bersangkutan |
| 4 | Rekam Medis/Resume Medis |
(1) UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2; (2) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Pasal 47 ayat 2;(3) UU No. 14 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i |
Akibat Dibuka: (1) Dapat mengungkap rahasia pribadi seseorang; diagnosis, riwayat kesehatan, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik dan psikis; (2) Tuntutan Pasien / keluarga kepada RS
Manfaat Ditutup: Menjaga rahasia pribadi seseorang (pasien dan keluarga)
|
Sampai mendapat izin tertulis dari yang berwenang |
| 5 | Visum et Repertum (VeR) |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 17 huruf h angka 2; (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 187 huruf c; (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran pasal 47 ayat 2; (4) KUHAP Pasal 184 ayat (1) dan pasal 187 huruf c |
Akibat Dibuka: (1) Dapat mengungkap rahasia pribadi; (2) Menghambat proses penegakan hukum; penyelidikan dan penyidikan
Manfaat Ditutup: (1) Menjaga rahasia pribadi; (2) Membantu proses penegakan hukum; penyelidikan dan penyidikan
|
Sampai mendapat izin tertulis dari yang berwenang |
| 6 | Laporan Penggunaan Sediaan Narkotika Psikotropika dan Prekursor |
UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 7 |
Akibat Dibuka: Penyalahgunaan oleh pihak lain
Manfaat Ditutup: (1)Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana Kesehatan; (2) Melindungi data rahasia pribadi
|
Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
| 7 | Hasil Skrening Penderita HIV AIDS |
UU No. 27 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 |
Akibat Dibuka: Penyalahgunaan oleh pihak lain
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana Kesehatan; (2) Melindungi data rahasia pribadi
|
Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
| 8 | Hasil Pemeriksaan Penderita TB dan Penyakit Menular Lainnya |
UU No. 27 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 |
Akibat Dibuka: Penyalahgunaan oleh pihak lain
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana Kesehatan; (2) Melindungi data rahasia pribadi
|
Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
| 9 | Lokasi Server/Data Center dan Disaster Recovery (DRC) |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 16 huruf b |
Akibat Dibuka: (1) Mencegah tindakan pencurian; (2) Mencegah tindakan pengrusakan dan kriminil lainnya; (3) Mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak tertentu
Manfaat Ditutup: Mengamankan data elektronik
|
Selama masih aktif atau terbuka apabila ada perintah pengadilan /lembaga pemerintah secara tertulis |
| 10 | Private Internet Protocol (IP) address dan range IP yang digunakan |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf j; (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 3 dan Pasal 16 huruf b |
Akibat Dibuka: Rawan terhadap peretasan sistem dan jaringan
Manfaat Ditutup: Melindungi sistem dan jaringan dari peretasan
|
Selama masih aktif atau Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 11 | Bandwitch management |
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 30 |
Akibat Dibuka: (1) Penyalahgunaan kapasitas bandwitch diluar ketentuan; (2) Username dan password bersifat rahasia dan rawan disalahgunakan
Manfaat Ditutup: (1) Mengatur kestabilan penggunaan bandwitch; (2) Menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan
|
Selama masih aktif |
| 12 | Username dan Password pengguna aplikasi |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 Huruf c angka 6 |
Akibat Dibuka: Username dan password bagian dari system persandian negara yang dijamin kerahasiaannya
Manfaat Ditutup: Sebagai salah satu upaya dalam melindungi pertahanan dan keamanan daerah/negara
|
Selama masih aktif digunakan |
| 13 | Kode Akses Elektronik |
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 angka 10 |
Akibat Dibuka: Penyalahgunaan oleh pihak lain
Manfaat Ditutup: (1) Mencegah penyalahgunaan; (2) oleh pihak lain; (3) Menjaga keamanan jaringan komputer
|
Selama masih aktif |
| 14 | Sistem Keamanan Elektroknik berupa Rekaman CCTV |
(1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf j; (2) UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Pasal 32 huruf i; (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 16 huruf b |
Akibat Dibuka: (1) Dapat mengungkap rahasia pribadi; (2) Menghambat proses penegakan hukum; penyelidikan dan penyidikan; (3) Rawan terhadap peretasan sistem dan jaringan
Manfaat Ditutup: (1) Menjaga rahasia pribadi; (2) Membantu proses penegakan hukum; penyelidikan dan penyidikan; (3) Melindungi sistem dan jaringan dari peretasan; (4) Melindungi privasi data wajib pajak pribadi
|
Terbuka, apabila ada perintah pengadilan/ Penegak Hukum/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 15 | Sistem Management Basis Data (SMBD) |
(1) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf J; (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 16 huruf b |
Akibat Dibuka: Rawan terhadap peretasan sistem dan jaringan
Manfaat Ditutup: Melindungi sistem dan jaringan dari peretasan
|
Selama masih aktif digunakan atau Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 16 | Topologi atau konfigurasi jaringan, aplikasi, dan infrastruktur data center |
(1) -UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf J; (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 16 huruf b |
Akibat Dibuka: Rawan terhadap peretasan sistem dan jaringan
Manfaat Ditutup: Melindungi sistem dan jaringan dari peretasan
|
Terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 17 | Surat/Dokumen/Informasi Persandian |
UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 54 ayat 1 |
Akibat Dibuka: Tersebarnya isi surat rahasia Negara
Manfaat Ditutup: Pengamanan informasi
|
Selama belum tiba ke tujuan surat |
| 18 | Informasi perkara yang masih dalam proses pembuktian di pengadilan |
(1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP |
Akibat Dibuka: Dapat menghambat proses penegakan hukum
Manfaat Ditutup: Dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dalam hal kepastian hukum suatu dokumen
|
Sampai dengan Proses Pengadilan selesai diputus oleh hakim (Incraht) |
| 19 | Bahan/Data Pemeriksaan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP, Pasal 17 huruf i |
Akibat Dibuka: (1) Membahayakan pelapor; (2) Memungkinkan adanya gugatan hukum dari yang bersangkutan; (3) Memungkinkan penyalahgunaan informasi
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi pelapor; (2) Mencegah adanya gugatan hukum; (3) Mencegah penyalahgunaan informasi
|
Sampai ada keputusan hukum yang tetap |
| 20 | Berita Acara Pemeriksaan (Saksi, Saksi Ahli, dan Tersangka) dalam proses penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan |
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 48 Ayat (3) |
Akibat Dibuka: Menghambat proses penegakan hukum
Manfaat Ditutup: Memperlancar proses penegakan hukum
|
Dapat dibuka selama dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh pengadilan |
| 21 | Data Identitas Pribadi Pengadu dugaan pelanggaran norma Ketenagakerjaan |
(1)UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI; (2) UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf h dan j; (3) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4 (1) Mengungkap rahasia pribada seseorang; (2) Retaliasi (PHK, intimidasi) terhadap pelapor dan terciptanya efek mendinginkan, yang membuat masyarakat takut melapor. Akibatnya, penegakan hukum ketenagakerjaan akan lumpuh |
Akibat Dibuka: (1) Melindungi indentitas Pengadu yang bersifat pribadi; (2) Memberikan perlindungan mutlak terhadap pelapor dari segala bentuk retaliasi seperti PHK atau intimidasi, membangun kepercayaan publik terhadap sistem pengaduan, yang mendorong peningkatan jumlah laporan akurat serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pengawasan norma ketenagakerjaan, menjamin keadilan bagi pekerja/serikat/pengusaha
Manfaat Ditutup: Sampai selesainya proses penyelidikan dan penyidikan oleh APH.
|
Dapat dibuka jika ada persetujuan yang bersangkutan |
| 22 | Anjuran Mediator dalam Perselisihan Hubungan Industrial |
(1) UU Nomor 14 tentang KIP Pasal 17 huruf h dan j; (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4; (3) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 12 ayat (3); (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi Pasal 9 |
Akibat Dibuka: Menyebabkan pihak- pihak bersikap kaku dan menghilangkan fleksibilitas kompromi karena adanya tekanan publik serta mengurangi peluang damai dan merusak kepercayaan pada mediasi sebagai solusi penyelesaian sengketa yang aman dan netral
Manfaat Ditutup: Melindungi komitmen negosiasi para pihak (Perusahaan dan Pekerja/Serikat), memberi ruang bagi para pihak untuk mempertimbangkan Anjuran tanpa harus bersikeras pada tuntutan awal, dan menghindari pengaruh tekanan publik atau pihak eksternal yang dapat bias
|
Sampai seluruh tahapan mediasi selesai. Dapat dibuka jika ada persetujuan dari kedua belah pihak |
| 23 | Berita acara mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial |
(1)UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf j; (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Pasal 4; (3) UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselihan Hubungan Industrial Pasal 12 ayat (3); (4) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial serta Tata Kerja Mediasi Pasal 9 |
Akibat Dibuka: Melanggar kerahasiaan inti proses, menghancurkan kepercayaan para pihak, dan mengakibatkan kedua belah pihak enggan berkompromi secara jujur di masa depan serta mendorong lebih banyak sengketa langsung ke Pengadilan Hubungan Industrial, yang berarti memperpanjang dan memperumit penyelesaian perselisihan
Manfaat Ditutup: Melindungi integritas dan efektivitas proses mediasi, mendorong para pihak untuk bernegosiasi secara terbuka dan jujur, serta mempertahankan kepercayaan penuh (bona fide) para pihak terhadap sistem penyelesaian sengketa alternatif
|
Sampai seluruh tahapan mediasi selesai. Dapat dibuka jika ada persetujuan dari kedua belah pihak |
| 24 | Data pribadi wajib pajak kendaraan bermotor |
(1) UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf g dan huruf j; (2) UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Akibat Dibuka: Tersebarnya data pribadi wajib pajak kendaraan bermotor yang mencakup nama, alamat, nomor telepon dll
Manfaat Ditutup: Melindungi privasi data wajib pajak pribadi
|
Terbuka apabila ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 25 | Data pribadi wajib pajak air permukaan |
(1) UU No.14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf g dan huruf j; (2) UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
Akibat Dibuka: Tersebarnya data pribadi wajib pajak air permukaan yang mencakup nama, alamat, nomor telepon dll
Manfaat Ditutup: Melindungi privasi data wajib pajak pribadi
|
Terbuka apabila ada persetujuan tertulis dari yang bersangkutan atau apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 26 | Data Usulan Pengangkatan ASN dalam Jabatan Struktural |
UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h dan i |
Akibat Dibuka: (1) Mengganggu dan menghambat proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara premature; (2) Dapat merugikan Pemerintah Daerah dan ASN yang bersangkutan
Manfaat Ditutup: (1) Menjaga kondusifitas proses penyusunan atau pengambilan Keputusan; (2) Menjaga keamanan pengambilan kebijakan; (3) Menjaga kerahasiaan data pribadi ASN
|
Setelah proses pengusulan selesai dan sudah ada keputusan tetap |
| 27 | Nilai Hasil Ujian Peserta Pelatihan |
UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 |
Akibat Dibuka: Mengungkap rahasia nilai hasil ujian peserta pelatihan
Manfaat Ditutup: Melindungi nilai hasil ujian peserta pelatihan
|
Terbuka, apabila yang bersangkutan memberikan persetujuan secara tertulis dan telah disetujui oleh Pemeriksa dan Pimpinan OPD |
| 28 | Naskah Soal UN/UNBK/UASBN |
(1) Pasal 362 KUHP; (2) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP,Pasal 54 ayat (1) |
Akibat Dibuka: Membocorkan rahasia negara
Manfaat Ditutup: Melindungi rahasia negara
|
Sampai digunakan / sesuai tahun Pelajaran |
| 29 | Proses Scanning/Scoring UN/UNBK/UASON |
(1) Pasal 362 KUHP; (2) UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP,Pasal 54 ayat (1) |
Akibat Dibuka: Membocorkan rahasia negara
Manfaat Ditutup: Melindungi rahasia negara
|
Sampai digunakan / sesuai tahun Pelajaran |
| 30 | Source Code (basic Desain) Website dan Aplikasi |
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 16 huruf b |
Akibat Dibuka: Rawan terhadap peretasan sistem dan jaringan
Manfaat Ditutup: Melindungi sistem dan jaringan dari peretasan
|
Selama masih aktif berlaku atau terbuka apabila ada perintah pengadilan/ lembaga pemerintah secara tertulis |
| 31 | Data Center Room |
UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Akibat Dibuka: Penyalahgunaan informasi
Manfaat Ditutup: (1) Menghindari serangan hacker; (2) Melindungi hak privat; (3) Mencegah penyalahgunaan
|
Sampai mendapat izin tertulis dari yang berwenang |
| 32 | Rencana Awal Investasi Asing dan Dalam Negeri |
(1) UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 4 ayat 2; (2) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 5 |
Akibat Dibuka: Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan usaha tidak sehat
Manfaat Ditutup: Melindungi kepentingan persaingan usaha tidak sehat
|
Sampai ada keputusan dan kesepakatan pihak berwenang yang berkekuatan hukum |
| 33 | Proses Penjatuhan Hukum Disiplin |
UU No. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 huruf i |
Akibat Dibuka: (1) Dapat mengungkap rahasia pribadi; (2) Penyalahgunaan Data pribadi; (3) Mendapat gugatan dari yang bersangkutan
Manfaat Ditutup: Melindungi data pribadi seseorang
|
Sampai ada keputusan hukum yang tetap |
| 34 | Data Kependudukan Perseorangan |
(1) UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan; (2) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Akibat Dibuka: Dapat dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana
Manfaat Ditutup: Dapat menjamin kerahasiaan data pribadi setiap orang
|
Selama peraturan perundang-undangan masih berlaku |
| 35 | Identitas pribadi Pelapor/Pengadu (datang langsung/telepon) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h |
Akibat Dibuka: (1) Mengungkap rahasia informasi yang berkaitan dengan hak dan rahasia pribadi dapat mengganggu kondisi psikologis dan traumatis; (2) Membahayakan pelapor; (3) Memungkinkan adanya gugatan hukum dari yang bersangkutan; (4) Memungkinkan penyalahgunaan informasi
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi hak dan rahasia pribadi pelapor; (2) Mencegah adanya gugatan hukum; (3) Mencegah penyalahgunaan informasi; (4) Meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat untuk melakukan pengaduan guna meningkatkan kualitas pelayanan publik
|
Terbuka jika ada persetujuan yang bersangkutan secara tertulis |
| 36 | Informasi Administrasi layanan Meliputi: (1) Informed Consent atau Lembar Persetujuan Pelayanan; (2) Form pengaduan dan hasil assesmen klien; (3) Laporan hasil pemeriksaan psikologis; (4) Laporan hasil klarifikasi; (5) Berita acara mediasi dan kesepakatan bersama para pihak; (6) Laporan hasil tindak lanjut layanan; (7) Dokumentasi Pelayanan berupa Foto, Video, Rekaman Audio dll |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; (4) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (5) Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; (6) Undang-Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Akibat Dibuka: (1) Informasi yang berkaitan dengan hak pribadi; (2) Mengungkap rahasia Informasi yang berkaitan dengan hak dan rahasia pribadi dapat mengganggu kondisi psikologis dan traumatis
Manfaat Ditutup: Melindungi hak pribadi klien
|
Sampai Ada Permintaan Resmi Dari Pihak Yang Berwenang atau persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 37 | Identitas pribadi terlapor |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf h) |
Akibat Dibuka: Mengungkap rahasia Informasi yang berkaitan dengan hak dan rahasia pribadi (Bertentangan dengan asas praduga tak bersalah)
Manfaat Ditutup: Menghormati hak praduga tak bersalah terlapor
|
Sampai Ada Permintaan Resmi Dari Pihak Yang Berwenang atau persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 38 | Permohonan rumah aman dan berita acara penyelesaian rumah aman |
(1)Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.; (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.; (4) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;(5) Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; (6) Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi |
Akibat Dibuka: Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu
Manfaat Ditutup: Menjaga data yang bersifat rahasia
|
Sampai Ada Permintaan Resmi dari Pihak Yang Berwenang |
| 39 | Alamat rumah aman |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.;(3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.; (4)Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (5)Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (6)Undang-Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Akibat Dibuka: Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu dan demi menjamin keamanan klien
Manfaat Ditutup: Perlindungan terhadap klien
|
Sampai Ada Permintaan Resmi dari Pihak Yang Berwenang |
| 40 | Data reintegrasi korban: (1) Berita Acara Penyerahan Klien; (2) Surat Tanda Terima Barang klien; (3)Surat Pernyataan Orang Tua klien |
(1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; (3) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (4) Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; (5) Undang-Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Akibat Dibuka: (1) Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu; (2) Mengungkap rahasia Informasi yang berkaitan dengan hak dan rahasia pribadi dapat mengganggu kondisi psikologis dan traumatis
Manfaat Ditutup: Menjaga data yang bersifat rahasia. Sampai Ada Permintaan Resmi dari Pihak Yang Berwenang
|
Sampai Ada Permintaan Resmi Dari Pihak Yang Berwenang atau persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 41 | Informasi administrasi rujukan tingkat antar pusat provinsi maupun kabupaten meliputi:(1) Akta Cerai ; (2) Laporan sosial ;(3) Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan; (4) Laporan Polisi; (5) Dll |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; (4)Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (5) Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; (6)Undang-Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Akibat Dibuka: (1) Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu; (2) Mengungkap rahasia Informasi yang berkaitan dengan hak dan rahasia pribadi dapat mengganggu kondisi psikologis dan traumatis
Manfaat Ditutup: Menjaga data yang bersifat rahasia
|
Sampai Ada Permintaan Resmi dari Pihak Yang Berwenang atau persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 42 | Surat Terminasi |
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; (4) Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; (5) Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi; (6) Undang-Undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan |
Akibat Dibuka: (1) Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu;(2)Mengungkap rahasia Informasi yang berkaitan dengan hak dan rahasia pribadi dapat mengganggu kondisi psikologis dan traumatis
Manfaat Ditutup: Menjaga data yang bersifat rahasia
|
Sampai Ada Permintaan Resmi dari Pihak Yang Berwenang atau persetujuan tertulis dari yang bersangkutan |
| 43 | Data hutang pasien kepada rumah sakit |
UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf h angka 3 |
Akibat Dibuka: (1) Mengungkap rahasia pribadi seseorang: diagnosis, riwayat kesehatan, kondisi dan perawatan, pengobatan fisik dan psikis; (2) Berpotensi menimbulkan tuntutan pasien/keluarga pasien kepada RS
Manfaat Ditutup: (1) Menjaga dan melindungi data pribadi pasien dan petugas medis yang bersifat rahasia dalam melaksanakan; (2)Menghindari penyalahgunaan penyebaran informasi yang dapat mengganggu pelayanan kesehatan
|
Dibuka apabila: (1) Mendapat ijin tertulis dari yang bersangkutan atau dari ahli waris; (2) Pada saat diminta auditor internal dan eksternal; (3) Saat diserahkan kepada KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) |
| 44 | Identitas Pasien HIV/Penyakit Menular dan ODGJ |
UU No. 27 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 |
Akibat Dibuka: Diskriminasi & stigma
Manfaat Ditutup: Perlindungan HAM
|
Selama aturan masih berlaku |
| 45 | Arsip dinamis berupa Akta otentik yang bersifat pribadi dan wasiat |
(1)UU no. 14 tahun 2008 tentang KIP Pasal 17; (2) UU no 43 tahun 2009 tentang kearsipan pasal 44 ayat (1) dan (2) |
Akibat Dibuka: Merugikan kepentingan kepemilikan pribadi
Manfaat Ditutup: Melindungi kepentingan kepemilikan pribadi
|
Terbuka jika ada persetujuan dari ahli waris |
| 46 | Informasi Akses Daftar Barang (KIB) padaaplikasi Penatausahaan BMD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan |
(1) UUNo. 14 Tahun 2008 Tentang KIP; (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 16 huruf b; (3)Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 44 Ayat 1 Bukti kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman.(4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara |
Akibat Dibuka: Dapat Disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab
Manfaat Ditutup: Melindungi aset pemerintah dari orang yang tidak bertanggungjawab
|
Selama masih aktif berlaku atau terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 47 | Informasi Dokumen Kepemilikan Barang Milik Daerah (BMD) Provinsi Sulawesi Selatan: (1)Sertifikat; (2) BPKB; (3) Lisensi |
(1) UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP; (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Pembendaharaan Negara; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Pasal 44 Ayat 1 Bukti kepemilikan Barang Milik Negara/Daerah wajib disimpan dengan tertib dan aman. |
Akibat Dibuka: Dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab
Manfaat Ditutup: Melindungi aset pemerintah dari orang yang tidak bertanggung jawab
|
Selama masih aktif berlaku atau terbuka apabila ada perintah pengadilan/lembaga pemerintah secara tertulis |
| 48 | Informasi Hasil Audit Material Prenatal |
UU No. 27 Tahun 2022 tentang tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 4 |
Akibat Dibuka: Penyalahgunaan oleh pihak lain
Manfaat Ditutup: (1) Melindungi rahasia pribadi pasien dan citra sarana Kesehatan; (2) Melindungi data rahasia pribadi
|
Sampai ada persetujuan dari pejabat yang berwenang |
| 49 | Identitas Pribadi Pelanggar Perda dan Perkada |
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Akibat Dibuka: Dapat disalahgunakan oleh pihak tertentu
Manfaat Ditutup: Menjaga data pribadi yang bersifat rahasia
|
Terbuka, jika dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan dalam pelaksanaan layanan |
Keputusan tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 dapat didownload di sini