Kepala / Pembina PPID Pelaksana

Tugas

Memberikan persetujuan tertinggi atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Fungsi
  • Memberikan persetujuan atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.
  • Mengatur, menetapkan, dan memberikan persetujuan atas penyelesaian dan pengujian data dan informasi publik.
  • Mengusulkan Daftar Informasi Dikecualikan ke PPID Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Memberikan konsultasi, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi.

PPID Pelaksana

Tugas

Mengendalikan, mengkoordinasikan, memonitor, mengevaluasi dan menyetujui pelayanan informasi publik.

Fungsi
  • Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi di seluruh bidang.
  • Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas di seluruh bidang-bidang PPID.
  • Pelaksana koordinasi dan konsolidasi pengumpulan informasi dan dokumentasi.
  • Pelaksana koordinasi penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online.
  • Pelaksana koordinasi dan persetujuan pemberian pelayanan informasi.
  • Pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan kegiatan, khususnya laporan tahunan PPID Pelaksana.

Bidang Data dan Klasifikasi Informasi

Tugas

Mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.

Fungsi
  • Melaksanakan perencanaan program di bidang pengolahan data dan klasifikasi informasi.
  • Melaksanakan pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, serta data dan informasi.
  • Mengumpulkan, mengolah, mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menyajikan data publik.
  • Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik serta inventarisasinya.
  • Penyusunan pertimbangan tertulis atas kebijakan permohonan informasi kepada bidang pendukung.

Bidang Layanan Informasi & Dokumentasi

Tugas

Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik yang diminta oleh masyarakat.

Fungsi
  • Melaksanakan perencanaan program dan pengembangan di bidang pelayanan dan dokumentasi.
  • Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi serta informasi publik.
  • Melaksanakan penyusunan bahan-bahan kajian dan diseminasi isu-isu strategis.
  • Melaksanakan sosialisasi dan koordinasi kepada bagian, bidang dan instalasi di lingkungan dinas.
  • Menyiapkan bahan dan penyusunan topik-topik pelayanan informasi.

Bidang Fasilitasi Sengketa Informasi

Tugas

Melaksanakan koordinasi, advokasi dan pendampingan atas sengketa informasi yang diajukan oleh Pihak pemohon informasi.

Fungsi
  • Melaksanakan koordinasi kepada PPID Utama Provinsi dan Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Selatan.
  • Melaksanakan verifikasi laporan dan rekomendasi atas pengaduan sengketa informasi.
  • Melaksanakan advokasi dan penyusunan pertimbangan hukum penyelesaian sengketa.
  • Menyusun pertimbangan hukum terkait rencana penolakan informasi publik yang tidak sesuai ketentuan.
  • Menyusun pertimbangan atas keberatan yang disampaikan pemohon informasi.

Admin PPID Pelaksana

Tugas

Mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik secara teknis, baik melalui media cetak maupun online.

Fungsi
  • Pengelolaan Data dan Sistem Informasi secara teknis di lingkungan dinas.
  • Pengumpulan, pengolahan, identifikasi, klasifikasi, dan penyajian data serta informasi publik.
  • Pelayanan, penyimpanan, dan inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi.
  • Publikasi dan koordinasi media cetak maupun online untuk bahan publikasi dinas.
  • Penyusunan bahan konsultasi, kajian, serta pemeliharaan dokumentasi informasi secara berkala.
Aksesibilitas
Membacakan teks...