Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2019 228
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dapat di Duduki oleh Tenaga Kerja Asing 

Daftar jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia yang diklasifikasikan berdasarkan standar International Standard Classification of Occupations (ISCO) dan Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI), di mana dalam daftar tersebut juga memuat batasan khusus bagi jabatan tertentu terkait larangan menangani urusan personalia dan administrasi serta syarat khusus bagi perusahaan yang melakukan investasi baru atau pengembangan industri.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2019 326
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 326 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Penghargaan Kepada Perusahaan yang Mempekerjakan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas 

Ini merupakan pedoman teknis mengenai tata cara pemberian penghargaan oleh pemerintah kepada perusahaan, baik perusahaan besar, sedang, maupun kecil, yang telah mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas sebagai bentuk apresiasi atas pemenuhan hak dan kesempatan kerja bagi mereka.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2019 349
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing 

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 menetapkan daftar jabatan tertentu di bidang personalia dan sumber daya manusia yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksana terkait penggunaan TKA, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal dalam mengisi posisi strategis di bidang manajemen sumber daya manusia. Melalui penetapan ini, posisi seperti direktur personalia, manajer hubungan industrial, hingga analis jabatan secara eksklusif dikhususkan bagi tenaga kerja domestik, sekaligus mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...