Keputusan Menteri
349
2019
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 menetapkan daftar jabatan tertentu di bidang personalia dan sumber daya manusia yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksana terkait penggunaan TKA, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal dalam mengisi posisi strategis di bidang manajemen sumber daya manusia. Melalui penetapan ini, posisi seperti direktur personalia, manajer hubungan industrial, hingga analis jabatan secara eksklusif dikhususkan bagi tenaga kerja domestik, sekaligus mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.