Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2019 349

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

349

Tahun

2019

Tentang / Abstrak

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 menetapkan daftar jabatan tertentu di bidang personalia dan sumber daya manusia yang dilarang untuk diduduki oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Peraturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta peraturan pelaksana terkait penggunaan TKA, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dan kesempatan bagi tenaga kerja lokal dalam mengisi posisi strategis di bidang manajemen sumber daya manusia. Melalui penetapan ini, posisi seperti direktur personalia, manajer hubungan industrial, hingga analis jabatan secara eksklusif dikhususkan bagi tenaga kerja domestik, sekaligus mencabut dan menggantikan aturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 349 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...