Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah guna menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan tugas unit tersebut dalam memfasilitasi proses rekrutmen yang adil tanpa diskriminasi, menyediakan pendampingan bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja, serta mengatur aspek sumber daya, mekanisme pelaporan, pemantauan, evaluasi, hingga pendanaan agar tercipta ekosistem kerja yang inklusif.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 diterbitkan sebagai landasan hukum nasional untuk mengatur penyelenggaraan kebijakan Satu Data Indonesia guna mewujudkan tata kelola data pemerintah yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat maupun daerah. Regulasi ini lahir untuk mengatasi permasalahan klasik berupa silo data atau ego sektoral antarlembaga, di mana data statistik dan informasi sektoral kerap dikumpulkan secara terpisah-pisah dan tidak terstandarisasi. Secara substantif, peraturan ini menetapkan kerangka tata kelola data yang berpedoman pada empat prinsip utama, yaitu memenuhi standar data, memiliki metadata, menggunakan kode referensi dan data induk, serta memenuhi kaidah interoperabilitas data. Aturan ini juga memperjelas pembagian peran kelembagaan yang terdiri atas pembina data tingkat pusat, walidata, dan produsen data di setiap kementerian, lembaga, maupun perangkat daerah, guna memastikan seluruh proses pengumpulan hingga penyebarluasan data berjalan melalui mekanisme baku. Melalui penerapan regulasi ini secara nasional, pemerintah berupaya memperkuat ekosistem perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang berbasis pada data yang valid dan dapat dipercaya (evidence-based policy). Kebijakan Satu Data Indonesia sekaligus menjadi fondasi strategis dalam meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan tepat sasaran.
Penetapan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2020 yang berfungsi sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus mengatur mekanisme penugasan pegawai pada unit pelayanan publik serta ketentuan pengurangan hak cuti tahunan bagi pegawai, karyawan, dan pekerja.