Peraturan Pemerintah
60
2020
Pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang menjadi kewajiban pemerintah daerah guna menjamin penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. Peraturan ini menetapkan tugas unit tersebut dalam memfasilitasi proses rekrutmen yang adil tanpa diskriminasi, menyediakan pendampingan bagi tenaga kerja maupun pemberi kerja, serta mengatur aspek sumber daya, mekanisme pelaporan, pemantauan, evaluasi, hingga pendanaan agar tercipta ekosistem kerja yang inklusif.