Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2025 36
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk insentif pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha serta stabilitas ekonomi perusahaan industri padat karya di tengah tantangan dinamika ekonomi nasional dan global. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, sekaligus mengatur mengenai mekanisme pembayaran iuran, konsekuensi denda atas keterlambatan, serta tata cara perhitungan kelebihan pembayaran iuran bagi perusahaan terkait.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2025 49
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kebijakan pengupahan, tata cara penetapan upah minimum yang mencakup upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral, peran dewan pengupahan dalam perumusan kebijakan, hingga pengaturan mengenai struktur dan skala upah di perusahaan guna memastikan pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak dan menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2025 50
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Peserta Bukan Penerima Upан

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 ini mengatur mengenai kebijakan penyesuaian besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendukung daya beli dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan iuran yang lebih terjangkau sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya dibayarkan.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...