Peraturan Pemerintah
49
2025
Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 untuk menyesuaikan ketentuan mengenai kebijakan pengupahan, tata cara penetapan upah minimum yang mencakup upah minimum provinsi, kabupaten/kota, serta upah minimum sektoral, peran dewan pengupahan dalam perumusan kebijakan, hingga pengaturan mengenai struktur dan skala upah di perusahaan guna memastikan pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak dan menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan.