Peraturan Pemerintah
36
2025
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 mengenai penyesuaian iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Kebijakan ini diterbitkan sebagai bentuk insentif pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha serta stabilitas ekonomi perusahaan industri padat karya di tengah tantangan dinamika ekonomi nasional dan global. Melalui peraturan ini, pemerintah memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, sekaligus mengatur mengenai mekanisme pembayaran iuran, konsekuensi denda atas keterlambatan, serta tata cara perhitungan kelebihan pembayaran iuran bagi perusahaan terkait.