Peraturan Pemerintah
50
2025
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 ini mengatur mengenai kebijakan penyesuaian besaran iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Peserta Bukan Penerima Upah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pelindungan risiko kecelakaan kerja dan kematian, menjaga keberlanjutan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendukung daya beli dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan iuran yang lebih terjangkau sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya dibayarkan.