Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Undang-undang Tahun 2025 20
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 

Merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia bagi setiap pihak yang terlibat. Dokumen ini secara komprehensif menetapkan prosedur operasional aparat penegak hukum, kewenangan lembaga peradilan, serta pemenuhan hak-hak bagi saksi, korban, penyandang disabilitas, tersangka, terdakwa, dan terpidana, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai upaya paksa, mekanisme keadilan restoratif, serta hak atas ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak sah.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 254/II/Tahun 2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 menetapkan Standar Biaya Peroleh Informasi Publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan pelayanan informasi yang transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui penetapan ini, pemohon informasi publik dapat mengetahui secara jelas rincian komponen pembiayaan yang sah dan wajar dalam proses pengadaan atau penggandaan dokumen informasi yang dibutuhkan, sehingga tercipta kepastian hukum serta keseragaman tarif dalam pelayanan informasi publik di instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

1 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Keputusan Gubernur Tahun 2025 202/I/2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 202/I/2025

Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 202/I/2025 menetapkan Standar Pelayanan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan. Kebijakan ini disusun sebagai pedoman resmi yang memuat kepastian hak, kewajiban, serta prosedur operasional dalam penyelenggaraan berbagai jenis layanan administratif kepada masyarakat. Penetapan standar pelayanan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang transparan, efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik, sehingga setiap layanan ketenagakerjaan dan transmigrasi dapat diakses dengan mudah, cepat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...