Undang-undang
20
2025
Merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang tata cara penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di sidang pengadilan dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia bagi setiap pihak yang terlibat. Dokumen ini secara komprehensif menetapkan prosedur operasional aparat penegak hukum, kewenangan lembaga peradilan, serta pemenuhan hak-hak bagi saksi, korban, penyandang disabilitas, tersangka, terdakwa, dan terpidana, termasuk di dalamnya pengaturan mengenai upaya paksa, mekanisme keadilan restoratif, serta hak atas ganti rugi dan rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan oleh proses hukum yang tidak sah.