Keputusan Gubernur
254/II/Tahun 2025
2025
Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 254/II/Tahun 2025 menetapkan Standar Biaya Peroleh Informasi Publik di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan pelayanan informasi yang transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat. Melalui penetapan ini, pemohon informasi publik dapat mengetahui secara jelas rincian komponen pembiayaan yang sah dan wajar dalam proses pengadaan atau penggandaan dokumen informasi yang dibutuhkan, sehingga tercipta kepastian hukum serta keseragaman tarif dalam pelayanan informasi publik di instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.