Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Kewajiban pembentukan serta upaya peningkatan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan yang bersifat strategis dalam penyusunan kebijakan daerah.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang mengatur mengenai Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja. Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan APD bagi pekerja dan pihak lain yang berada di tempat kerja untuk melindungi tubuh dari potensi bahaya, merinci jenis serta fungsi berbagai alat pelindung diri, hingga mengatur hak pekerja untuk menyatakan keberatan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VII/2010 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja atau buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha yang berdomisili di Indonesia pada sektor perikanan yang beroperasi di daerah terpencil atau daerah operasi tertentu.