Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2010 8

Peraturan Menteri Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

8

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang mengatur mengenai Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja. Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan APD bagi pekerja dan pihak lain yang berada di tempat kerja untuk melindungi tubuh dari potensi bahaya, merinci jenis serta fungsi berbagai alat pelindung diri, hingga mengatur hak pekerja untuk menyatakan keberatan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...