Peraturan Menteri
8
2010
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 yang mengatur mengenai Alat Pelindung Diri (APD) di tempat kerja. Peraturan ini menetapkan kewajiban penggunaan APD bagi pekerja dan pihak lain yang berada di tempat kerja untuk melindungi tubuh dari potensi bahaya, merinci jenis serta fungsi berbagai alat pelindung diri, hingga mengatur hak pekerja untuk menyatakan keberatan apabila APD yang disediakan tidak memenuhi persyaratan standar keselamatan.