Peraturan Menteri
4
2010
Kewajiban pembentukan serta upaya peningkatan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan yang bersifat strategis dalam penyusunan kebijakan daerah.