Peraturan Menteri
11
2010
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VII/2010 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja atau buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha yang berdomisili di Indonesia pada sektor perikanan yang beroperasi di daerah terpencil atau daerah operasi tertentu.