Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2010 11

Peraturan Menteri Nomor PER.11/MEN/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

11

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.11/MEN/VII/2010 ini mengatur mengenai ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja atau buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha yang berdomisili di Indonesia pada sektor perikanan yang beroperasi di daerah terpencil atau daerah operasi tertentu.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Nomor PER.11/MEN/VII/2010 tentang Waktu Kerja dan Istirahat di Sektor Perikanan Pada Daerah Operasi Tertentu" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...