Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Penunjukan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja sebagai pejabat yang berwenang melakukan verifikasi serta menerbitkan izin penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan sendiri, termasuk penetapan jangka waktu penerbitan izin paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2010 ini mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berakhirnya masa jabatan serta mekanisme pengangkatan pengganti antar waktu bagi anggota yang diberhentikan tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah masalah ketenagakerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER. 03/MEN/I/2010 ini merupakan penetapan dokumen Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk periode tahun 2010-2014 yang berfungsi sebagai acuan utama dalam penyusunan rencana kerja kementerian, perencanaan program pembangunan daerah di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, koordinasi perencanaan antar instansi, pengendalian pembangunan, serta penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).