Peraturan Menteri
2
2010
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2010 ini mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berakhirnya masa jabatan serta mekanisme pengangkatan pengganti antar waktu bagi anggota yang diberhentikan tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah masalah ketenagakerjaan.