Berlaku Peraturan Menteri Tahun 2010 2

Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/I/2010 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

2

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.02/MEN/I/2010 ini mengatur mengenai tata cara pemberhentian anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional sebelum berakhirnya masa jabatan serta mekanisme pengangkatan pengganti antar waktu bagi anggota yang diberhentikan tersebut guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga sebagai forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah masalah ketenagakerjaan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Nomor PER.02/MEN/I/2010 tentang Tata Cara Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Keanggotaan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...