Berlaku Keputusan Menteri Tahun 2010 262

Keputusan Menakertrans Nomor KEP.262/MEN/XI/2010 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Ijin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri 

Jenis Peraturan

Keputusan Menteri

Nomor Peraturan

262

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Penunjukan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja sebagai pejabat yang berwenang melakukan verifikasi serta menerbitkan izin penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan sendiri, termasuk penetapan jangka waktu penerbitan izin paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Menakertrans Nomor KEP.262/MEN/XI/2010 tentang Penunjukan Pejabat Penerbit Ijin Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri " ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...