Keputusan Menteri
262
2010
Penunjukan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja sebagai pejabat yang berwenang melakukan verifikasi serta menerbitkan izin penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang dilakukan untuk kepentingan perusahaan sendiri, termasuk penetapan jangka waktu penerbitan izin paling lama lima hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.