Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pengesahan terhadap Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organisation) tahun 1997 yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-85 di Jenewa, di mana perubahan tersebut difokuskan pada ketentuan Pasal 19 Konstitusi ILO untuk memungkinkan pencabutan konvensi ILO yang sudah tidak lagi relevan dengan arah dan tujuan organisasi tersebut.
Penyelenggaraan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia yang mencakup pembentukan unit kerja pengawasan di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menetapkan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan independen, sekaligus mengatur mekanisme pembinaan antarjenjang pemerintahan dan pembentukan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem untuk memastikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan terlaksana sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi pejabat berwenang untuk menegakkan tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, serta memastikan PNS bersikap profesional dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur upaya administratif bagi PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan guna memberikan perlindungan dan menghindari kesewenang-wenangan.