Peraturan Pemerintah
53
2010
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi pejabat berwenang untuk menegakkan tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, serta memastikan PNS bersikap profesional dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur upaya administratif bagi PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan guna memberikan perlindungan dan menghindari kesewenang-wenangan.