Berlaku Peraturan Pemerintah Tahun 2010 53

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Jenis Peraturan

Peraturan Pemerintah

Nomor Peraturan

53

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Regulasi ini dirancang sebagai pedoman bagi pejabat berwenang untuk menegakkan tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, serta memastikan PNS bersikap profesional dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prosedur upaya administratif bagi PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan guna memberikan perlindungan dan menghindari kesewenang-wenangan.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...