Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2010 17

Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Instrument For The Amendment Of The Constitution Of The International Labour Organisation 1997 (instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 1997)

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

17

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Pengesahan terhadap Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organisation) tahun 1997 yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-85 di Jenewa, di mana perubahan tersebut difokuskan pada ketentuan Pasal 19 Konstitusi ILO untuk memungkinkan pencabutan konvensi ILO yang sudah tidak lagi relevan dengan arah dan tujuan organisasi tersebut.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengesahan Instrument For The Amendment Of The Constitution Of The International Labour Organisation 1997 (instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional 1997)" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...