Peraturan Presiden
17
2010
Pengesahan terhadap Instrumen Perubahan Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organisation) tahun 1997 yang telah diterima pada Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke-85 di Jenewa, di mana perubahan tersebut difokuskan pada ketentuan Pasal 19 Konstitusi ILO untuk memungkinkan pencabutan konvensi ILO yang sudah tidak lagi relevan dengan arah dan tujuan organisasi tersebut.