Berlaku Peraturan Presiden Tahun 2010 21

Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan

Jenis Peraturan

Peraturan Presiden

Nomor Peraturan

21

Tahun

2010

Tentang / Abstrak

Penyelenggaraan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia yang mencakup pembentukan unit kerja pengawasan di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menetapkan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan independen, sekaligus mengatur mekanisme pembinaan antarjenjang pemerintahan dan pembentukan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem untuk memastikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan terlaksana sesuai dengan kewenangannya masing-masing.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...