Peraturan Presiden
21
2010
Penyelenggaraan sistem pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia yang mencakup pembentukan unit kerja pengawasan di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, hingga Pemerintah Kabupaten/Kota, serta menetapkan jabatan fungsional bagi pegawai negeri sipil yang bertugas sebagai pengawas ketenagakerjaan yang kompeten dan independen, sekaligus mengatur mekanisme pembinaan antarjenjang pemerintahan dan pembentukan jaringan informasi pengawasan ketenagakerjaan sebagai satu kesatuan sistem untuk memastikan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan terlaksana sesuai dengan kewenangannya masing-masing.