Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
ketentuan mengenai keselamatan kerja yang mengatur kewajiban serta hak pengurus dan tenaga kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja di berbagai jenis tempat kerja untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, serta penyakit akibat kerja, sekaligus mengatur sistem pembinaan, pengawasan, dan kewajiban penyediaan alat perlindungan diri bagi setiap orang yang berada di tempat kerja tersebut.
Bentuk persetujuan resmi Pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 mengenai standar higiene atau kebersihan di lingkungan perniagaan dan perkantoran yang telah diterima pada sidang ke-48 tahun 1964. Secara garis besar, regulasi ini mengatur pemenuhan standar fasilitas di tempat kerja seperti kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, penyediaan air minum, kakus, tempat mencuci, serta tempat ganti pakaian, sekaligus bertujuan melindungi pekerja dari bahaya lingkungan kerja seperti kebisingan dan getaran guna meningkatkan produktivitas serta kegembiraan kerja.
Pengesahan atau persetujuan pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai prinsip pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang memiliki nilai yang sama, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Indonesia selaku anggota organisasi perburuhan tersebut.