Undang-undang
80
1957
Pengesahan atau persetujuan pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 100 mengenai prinsip pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan wanita untuk pekerjaan yang memiliki nilai yang sama, sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Indonesia selaku anggota organisasi perburuhan tersebut.