Undang-undang
1
1970
ketentuan mengenai keselamatan kerja yang mengatur kewajiban serta hak pengurus dan tenaga kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Peraturan ini menetapkan syarat-syarat keselamatan kerja di berbagai jenis tempat kerja untuk mencegah kecelakaan, kebakaran, peledakan, serta penyakit akibat kerja, sekaligus mengatur sistem pembinaan, pengawasan, dan kewajiban penyediaan alat perlindungan diri bagi setiap orang yang berada di tempat kerja tersebut.