Undang-undang
3
1969
Bentuk persetujuan resmi Pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 mengenai standar higiene atau kebersihan di lingkungan perniagaan dan perkantoran yang telah diterima pada sidang ke-48 tahun 1964. Secara garis besar, regulasi ini mengatur pemenuhan standar fasilitas di tempat kerja seperti kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, penyediaan air minum, kakus, tempat mencuci, serta tempat ganti pakaian, sekaligus bertujuan melindungi pekerja dari bahaya lingkungan kerja seperti kebisingan dan getaran guna meningkatkan produktivitas serta kegembiraan kerja.