Berlaku Undang-undang Tahun 1969 3

Undang-undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-kantor

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

3

Tahun

1969

Tentang / Abstrak

Bentuk persetujuan resmi Pemerintah Indonesia terhadap Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 120 mengenai standar higiene atau kebersihan di lingkungan perniagaan dan perkantoran yang telah diterima pada sidang ke-48 tahun 1964. Secara garis besar, regulasi ini mengatur pemenuhan standar fasilitas di tempat kerja seperti kebersihan, ventilasi, suhu, penerangan, penyediaan air minum, kakus, tempat mencuci, serta tempat ganti pakaian, sekaligus bertujuan melindungi pekerja dari bahaya lingkungan kerja seperti kebisingan dan getaran guna meningkatkan produktivitas serta kegembiraan kerja.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.120 Mengenai Hygiene Dalam Perniagaan Dan Kantor-kantor" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...