Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1982 ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan tenaga kerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan atau lingkungan kerja, serta meningkatkan kondisi fisik dan mental tenaga kerja melalui serangkaian tugas pokok kesehatan kerja, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rehabilitasi, hingga pembinaan sanitasi dan gizi di tempat kerja.
Kewajiban bagi pengurus atau pimpinan tempat kerja untuk melaporkan secara tertulis setiap temuan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada instansi pemerintah terkait, serta menetapkan kewajiban pengurus dalam melakukan tindakan pencegahan dan penyediaan alat perlindungan diri demi menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang mengatur kewajiban bagi setiap pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai setiap kegiatan mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan, termasuk kewajiban pelaporan bagi kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri guna menjamin tersedianya data ketenagakerjaan yang akurat dan berkesinambungan sebagai dasar bagi pelaksanaan pembangunan, perlindungan tenaga kerja, serta penciptaan kepastian hukum dalam hubungan industrial.