Peraturan Menteri
3
1982
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.03/MEN/1982 ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan tenaga kerja yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari gangguan kesehatan akibat pekerjaan atau lingkungan kerja, serta meningkatkan kondisi fisik dan mental tenaga kerja melalui serangkaian tugas pokok kesehatan kerja, termasuk pemeriksaan kesehatan, pengobatan, rehabilitasi, hingga pembinaan sanitasi dan gizi di tempat kerja.