Peraturan Menteri
1
1981
Kewajiban bagi pengurus atau pimpinan tempat kerja untuk melaporkan secara tertulis setiap temuan penyakit akibat kerja yang diderita oleh tenaga kerja kepada instansi pemerintah terkait, serta menetapkan kewajiban pengurus dalam melakukan tindakan pencegahan dan penyediaan alat perlindungan diri demi menjamin keselamatan dan kesehatan tenaga kerja.