Berlaku Undang-undang Tahun 1981 7

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan

Jenis Peraturan

Undang-undang

Nomor Peraturan

7

Tahun

1981

Tentang / Abstrak

Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang mengatur kewajiban bagi setiap pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai setiap kegiatan mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan, termasuk kewajiban pelaporan bagi kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri guna menjamin tersedianya data ketenagakerjaan yang akurat dan berkesinambungan sebagai dasar bagi pelaksanaan pembangunan, perlindungan tenaga kerja, serta penciptaan kepastian hukum dalam hubungan industrial.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan Di Perusahaan" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...