Undang-undang
7
1981
Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan yang mengatur kewajiban bagi setiap pengusaha atau pengurus perusahaan untuk melaporkan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk mengenai setiap kegiatan mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan, atau membubarkan perusahaan, termasuk kewajiban pelaporan bagi kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri guna menjamin tersedianya data ketenagakerjaan yang akurat dan berkesinambungan sebagai dasar bagi pelaksanaan pembangunan, perlindungan tenaga kerja, serta penciptaan kepastian hukum dalam hubungan industrial.