Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang diikuti dengan pembubaran Perum tersebut serta pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawainya kepada perusahaan baru tersebut guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha.
Standar teknis dan ketentuan pengesahan instalasi penyalur petir non-radioaktif di tempat kerja, yang mencakup persyaratan pemasangan penerima (air terminal), penghantar penurunan, sistem pembumian, hingga kewajiban penyesuaian bagi instalasi yang telah ada sebelumnya.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 ini merupakan regulasi yang menetapkan ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Indonesia dengan tujuan menjamin bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan tanpa membedakan status pekerjaannya, termasuk pengaturan mengenai batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja harian lepas, penetapan standar pengupahan harian yang tidak boleh di bawah ketentuan upah minimum pemerintah, serta penegasan tanggung jawab pengusaha dalam mematuhi aturan tersebut guna menghindari sanksi hukum.