Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Landasan hukum bagi pembentukan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan bagi peserta pada hari tua. Undang-undang ini mengatur mengenai jenis dana pensiun, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup keterpisahan kekayaan dana pensiun dari pendirinya, sistem pendanaan, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, serta pemberian fasilitas perpajakan bagi dana pensiun yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 ini mengatur penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia yang bukan merupakan hari libur nasional dengan tujuan menumbuhkan jati diri serta memotivasi pengabdian pekerja dalam pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.
Menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kesempatan pengembangan bagi anak sebagai sumber daya insani pembangunan nasional dengan tetap memastikan bahwa implementasi hak-hak tersebut diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.