Undang-undang
11
1992
Landasan hukum bagi pembentukan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun di Indonesia yang bertujuan untuk menjamin kesinambungan penghasilan bagi peserta pada hari tua. Undang-undang ini mengatur mengenai jenis dana pensiun, yakni Dana Pensiun Pemberi Kerja dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, serta menetapkan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup keterpisahan kekayaan dana pensiun dari pendirinya, sistem pendanaan, pembinaan dan pengawasan oleh Menteri, serta pemberian fasilitas perpajakan bagi dana pensiun yang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.