Berlaku Keputusan Presiden Tahun 1991 9

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia

Jenis Peraturan

Keputusan Presiden

Nomor Peraturan

9

Tahun

1991

Tentang / Abstrak

Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 ini mengatur penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia yang bukan merupakan hari libur nasional dengan tujuan menumbuhkan jati diri serta memotivasi pengabdian pekerja dalam pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 tentang Hari Pekerja Indonesia" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...