Keputusan Presiden
9
1991
Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1991 ini mengatur penetapan tanggal 20 Februari sebagai Hari Pekerja Indonesia yang bukan merupakan hari libur nasional dengan tujuan menumbuhkan jati diri serta memotivasi pengabdian pekerja dalam pembangunan nasional yang dilandasi sistem Hubungan Industrial Pancasila.