Keputusan Presiden
36
1990
Menegaskan komitmen negara dalam memberikan perlindungan dan kesempatan pengembangan bagi anak sebagai sumber daya insani pembangunan nasional dengan tetap memastikan bahwa implementasi hak-hak tersebut diselaraskan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.