Kumpulan produk hukum dan peraturan perundang-undangan
terkait ketenagakerjaan dan transmigrasi
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1993 ini mengatur mengenai tata cara pemberian izin praktek bagi sarjana psikologi, klasifikasi malpraktek psikologi, mekanisme pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, serta penetapan sanksi administratif bagi sarjana psikologi yang melanggar kode etik dan janji profesi dalam menjalankan kegiatan pelayanan psikologi kepada masyarakat.
Ketentuan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang mencakup syarat pembuatan, jangka waktu, perpanjangan, pembaharuan, hingga berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, termasuk pengaturan mengenai tanggung jawab renteng dalam sistem pemborongan pekerjaan.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993 ini mengatur mengenai fleksibilitas bagi perusahaan untuk menerapkan sistem waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu dengan durasi 8 jam kerja per hari sebagai penyimpangan dari ketentuan waktu kerja 7 jam sehari, dengan menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan istirahat mingguan selama 2 hari, menuangkan ketentuan tersebut ke dalam dokumen perjanjian kerja resmi, serta memastikan adanya kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja jika dilakukan perubahan sistem waktu kerja tersebut.