Peraturan Menteri
2
1993
Ketentuan Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu (KKWT) yang mencakup syarat pembuatan, jangka waktu, perpanjangan, pembaharuan, hingga berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, termasuk pengaturan mengenai tanggung jawab renteng dalam sistem pemborongan pekerjaan.