Peraturan Menteri
6
1993
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993 ini mengatur mengenai fleksibilitas bagi perusahaan untuk menerapkan sistem waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu dengan durasi 8 jam kerja per hari sebagai penyimpangan dari ketentuan waktu kerja 7 jam sehari, dengan menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan istirahat mingguan selama 2 hari, menuangkan ketentuan tersebut ke dalam dokumen perjanjian kerja resmi, serta memastikan adanya kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja jika dilakukan perubahan sistem waktu kerja tersebut.