Berlaku Peraturan Menteri Tahun 1993 6

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993 tentang Waktu Kerja 5 (lima) Hari Seminggu 8 (delapan) Jam Sehari

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

6

Tahun

1993

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993 ini mengatur mengenai fleksibilitas bagi perusahaan untuk menerapkan sistem waktu kerja selama 5 hari dalam seminggu dengan durasi 8 jam kerja per hari sebagai penyimpangan dari ketentuan waktu kerja 7 jam sehari, dengan menetapkan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan istirahat mingguan selama 2 hari, menuangkan ketentuan tersebut ke dalam dokumen perjanjian kerja resmi, serta memastikan adanya kesepakatan dengan pekerja atau serikat pekerja jika dilakukan perubahan sistem waktu kerja tersebut.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1993 tentang Waktu Kerja 5 (lima) Hari Seminggu 8 (delapan) Jam Sehari" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...