Peraturan Menteri
1
1993
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-01/MEN/1993 ini mengatur mengenai tata cara pemberian izin praktek bagi sarjana psikologi, klasifikasi malpraktek psikologi, mekanisme pengawasan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan, serta penetapan sanksi administratif bagi sarjana psikologi yang melanggar kode etik dan janji profesi dalam menjalankan kegiatan pelayanan psikologi kepada masyarakat.