Peraturan Pemerintah
19
1990
Pengalihan bentuk badan hukum Perusahaan Umum (Perum) Asuransi Sosial Tenaga Kerja menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang diikuti dengan pembubaran Perum tersebut serta pengalihan seluruh hak, kewajiban, kekayaan, dan pegawainya kepada perusahaan baru tersebut guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha.