Berlaku Peraturan Menteri Tahun 1985 6

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas

Jenis Peraturan

Peraturan Menteri

Nomor Peraturan

6

Tahun

1985

Tentang / Abstrak

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 ini merupakan regulasi yang menetapkan ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Indonesia dengan tujuan menjamin bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan tanpa membedakan status pekerjaannya, termasuk pengaturan mengenai batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja harian lepas, penetapan standar pengupahan harian yang tidak boleh di bawah ketentuan upah minimum pemerintah, serta penegasan tanggung jawab pengusaha dalam mematuhi aturan tersebut guna menghindari sanksi hukum.

1 Dilihat 0 Diunduh
Pratinjau Dokumen Link Buka Tab Baru
Logo Madeceng
Tanya Madeceng
Asisten AI Dokumen Regulasi
Selamat datang di Madeceng. Asisten pintar yang siap membantu segala keperluan kanda sekalian. Bertanya meki apa saja terkait isi dokumen regulasi "Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 tentang Perlindungan Pekerja Harian Lepas" ini!
Aksesibilitas
Membacakan teks...