Peraturan Menteri
6
1985
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-06/MEN/1985 ini merupakan regulasi yang menetapkan ketentuan mengenai perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas di Indonesia dengan tujuan menjamin bahwa seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan tanpa membedakan status pekerjaannya, termasuk pengaturan mengenai batasan jenis pekerjaan yang boleh dilakukan oleh pekerja harian lepas, penetapan standar pengupahan harian yang tidak boleh di bawah ketentuan upah minimum pemerintah, serta penegasan tanggung jawab pengusaha dalam mematuhi aturan tersebut guna menghindari sanksi hukum.