Peraturan Menteri
2
1989
Standar teknis dan ketentuan pengesahan instalasi penyalur petir non-radioaktif di tempat kerja, yang mencakup persyaratan pemasangan penerima (air terminal), penghantar penurunan, sistem pembumian, hingga kewajiban penyesuaian bagi instalasi yang telah ada sebelumnya.