Urutkan:
Filter
Reset
Berlaku Undang-undang Tahun 1948 23
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1948 tentang Pengawasan Perburuhan

penyelenggaraan pengawasan perburuhan yang bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan di bidang perburuhan, mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan kondisi perburuhan guna penyusunan regulasi yang tepat, serta menjalankan tugas lain yang ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan. Undang-undang ini memberikan wewenang kepada pegawai pengawas untuk memasuki tempat kerja dan perumahan buruh, mewajibkan majikan untuk memberikan bantuan serta keterangan yang diperlukan, sekaligus memberikan perlindungan hukum berupa kewajiban menjaga kerahasiaan perusahaan bagi pegawai pengawas dengan ancaman sanksi pidana jika terjadi pelanggaran.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1948 291
Staatsblad Nomor 291 Tahun 1948 tentang Perobahan Lebih Lanjut Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan

Perubahan terhadap Peraturan Perburuhan Perusahaan Kerajinan (Stb. No. 467 Tahun 1948) yang menetapkan bahwa ruang lingkup keberlakuan peraturan tersebut dapat disesuaikan dengan kebutuhan keadaan melalui penunjukan cabang-cabang usaha oleh Kepala Departemen Urusan Sosial, serta menetapkan pemberlakuan aturan tersebut sejak tanggal 1 Agustus 1948.

0 Dilihat 0 Diunduh
Berlaku Undang-undang Tahun 1945
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur mengenai fondasi bernegara, struktur lembaga negara, serta mekanisme tata kelola pemerintahan. Secara garis besar, regulasi ini menetapkan prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, menegaskan bentuk negara kesatuan, mengatur kewenangan kekuasaan kehakiman, tata cara perubahan konstitusi, serta memberikan kerangka dasar bagi pelaksanaan pemerintahan daerah, pengelolaan keuangan negara, kedudukan kementerian negara, pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, hingga jaminan kebebasan beragama bagi penduduk.

0 Dilihat 0 Diunduh
Aksesibilitas
Membacakan teks...